Sehubungan dengan penambahan kuota, UT membuka kembali pendaftaran Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa dan BBP PPA) Tahun 2015 Tahap 2. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikan namun memiliki potensi akademik.
Mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat mengirimkan permohonan tertulis (contoh form terlampir) kepada Rektor Cq. Dekan Fakultas masing-masing dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Permohonan mahasiswa dikirimkan paling lambat 19 Oktober 2015 (Cap Pos) ke Fakultas masing-masing. Adapun ketentuan Beasiswa dan BBP PPA kuota tambahan tahun 2015 tahap 2 adalah sebagai berikut.
ü Bagi mahasiswa yang aktif Program Non Pendas dan Non FKIP, program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VII;
ü IPK minimal 3,00 bagi mahasiswa calon penerima Beasiswa PPA dan IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa calon penerima BBP PPA (berlaku untuk FISIP dan FEKON);
ü IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa calon penerima Beasiswa PPA dan IPK minimal 2,50 bagi mahasiswa calon penerima BBP PPA (berlaku untuk FMIPA).
Melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut.
ü Fotokopi kartu mahasiswa;
ü Fotokopi bukti registrasi 2 semester terakhir, yaitu masa registrasi 2015.1 dan 2015.2;
ü Fotokopi Kartu Keluarga;
ü Lembar Kemajuan Akademik Mahasiswa (LKAM), yang akan dilengkapi oleh panitia di Fakultas;
ü Surat keterangan tidak mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi tempat orang tua bekerja (khusus untuk BBP);
ü Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai bagi yang berwirausaha (khusus bagi pemohon yang masih dalam tanggungan orang tua);
ü Surat keterangan penghasilan bagi mahasiswa yang sudah bekerja dari instansi tempat bekerja;
ü Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD, di atas kertas bermaterai (contoh form terlampir);
ü Rekomendasi dari pimpinan Fakultas yang ditunjukan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari Dekan masing-masing. Surat keterangan berkelakuan baik ditandatangani Dekan setelah berkas diterima Fakultas (contoh form terlampir).
Penetapan penerima Beasiswa dan BBP PPA dilakukan berdasarkan sistem kompetisi, skala prioritas, dan kuota yang tersedia di Fakultas masing-masing. Bagi mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima Program Beasiswa dan BBP PPA pada tahap 1 tidak lagi perlu mengajukan permohonan tertulis. Penerima Beasiswa dan BBP PPA pada tahap 1 akan ditetapkan kembali pada tahap ke 2 setelah dilakukan verifikasi ulang ketentuan dan persyaratan.
Dana Beasiswa dan BBP PPA akan disalurkan melalui Bank Mandiri. Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Beasiswa dan BBP PPA akan diterbitkan nomor rekeningnya oleh Bank Mandiri. Informasi lebih lanjut tentang program Beasiswa dan BBP PPA dapat menghubungi PD III Fakultas masing-masing melalui telepon 021-7490941 dengan ekstensi sebagai berikut.
ü PD III FMIPA, ekstensi 1804
ü PD III FISIP, ekstensi 1904
ü PD III FEKON, ekstensi 2104
Pembantu Rektor III,
Ttd.
Aminudin Zuhairi
Lampiran: Formulir Persyaratan Beasiswa dan BPP - PPA 2015.2 (Docx)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar