Batas cetak LIP/Billing TTM-Atpem Prog. Pendas Masa 2015.2 sampai dg Tgl. 12 Sept' 2015 dan batas bayar sampai Tgl. 16 Sept' 2015

Blogger news

Rabu, 02 Juli 2014

PENGUMUMAN: BATAS MINIMAL KELULUSAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) UNIVERSITAS TERBUKA

Dengan ini kami informasikan bahwa mulai masa registrasi 2014.1, diberlakukan batas/standar minimal kelulusan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa peserta tutorial dan praktek/praktikum pada program sarjana dan diploma. Batas minimal kelulusan UAS ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 3747/UN31/KEP/2013, dimana dinyatakan bahwa:

1.    Batas minimal nilai kelulusan UAS adalah sama dengan atau lebih (­> 30). Jika kurang dari 30, maka mahasiswa dinyatakan tidak lulus mata kuliah walaupun yang bersangkutan memilki nilai tutorial atau nilai praktek/praktikum.
2.    Nilai tutorial atau praktek/praktikum akan berkontribusi terhadap nilai akhir mata kuliah jika nilai UAS minimal 30.

Bagi mahasiswa yang tidak memiliki nilai tutorial atau praktek/praktikum, batas minimal kelulusan UAS mata kuliah sesuai dengan kategori kululusan mata kuliah tersebut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dimaklumi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



                                                                                    Kepala,

                                                                                    Ttd.

                                                                                    Drs. Syarif Fadillah, M.Si
                                                                                    NIP 19660118 199203 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

SALUT

Latihan Mandiri (LM)

Moocs

KOMUNIKA

Newsletter UT

SRO-UT

BIPA-UT