Dengan
ini kami informasikan bahwa mulai masa registrasi 2014.1, diberlakukan
batas/standar minimal kelulusan Ujian
Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa peserta tutorial dan praktek/praktikum
pada program sarjana dan diploma. Batas minimal kelulusan UAS ini mengacu pada
Surat Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 3747/UN31/KEP/2013, dimana
dinyatakan bahwa:
1. Batas minimal nilai kelulusan UAS
adalah sama dengan atau lebih (> 30). Jika kurang dari 30, maka
mahasiswa dinyatakan tidak lulus
mata kuliah walaupun yang bersangkutan memilki nilai tutorial atau nilai
praktek/praktikum.
2. Nilai tutorial atau praktek/praktikum
akan berkontribusi terhadap nilai akhir mata kuliah jika nilai UAS minimal 30.
Bagi
mahasiswa yang tidak memiliki nilai tutorial atau praktek/praktikum, batas
minimal kelulusan UAS mata kuliah sesuai dengan kategori kululusan mata kuliah
tersebut.
Demikian
pengumuman ini kami sampaikan untuk dimaklumi. Atas perhatiannya kami sampaikan
terima kasih.
Kepala,
Ttd.
Drs. Syarif Fadillah, M.Si
NIP
19660118 199203 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar